Kejati Jatim Ogah Buka Blokir Rekening La Nyalla

Tayangan dialog antara Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, dan pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, yang dipersoalkan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengaku masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, dengan terdakwa La Nyalla Mattaliti. 

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

"Mau komentar apa saya lha wong surat putusannya saja belum ada. Tidak ada upaya apa-apa karena belum ada putusannya," kata Maruli seusai acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur,  Sabtu, 22 Juli 2017.

Karena belum menerima salinan putusan kasasi dari MA, menurut Maruli, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi putusan perkara hibah Kadin Jatim, termasuk membuka tiga rekening bank milik La Nyalla, yang diblokir. "Sabar dulu lah," ucapnya.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Maruli merasa heran kasasi yang diajukan Kejaksaan diputus begitu cepat oleh MA. Biasanya, kata dia, dalam perkara lain, kasasi diputus tidak secepat perkara La Nyalla dan tidak langsung diunggah di situs resmi MA.

"Ini diputus cepat sekali. Lalu (pihak La Nyalla) tahu dari website, terus besoknya langsung konferensi pers, kemudian minta blokir rekening banknya dibuka, sabar dulu lah. Tunggu surat resminya kami terima, baru Kejaksaan eksekusi," kata Maruli.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Maruli mengatakan,  jika benar kasasi perkara La Nyalla sudah diputus MA, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Maruli akan menerima jika kasasinya ditolak dan La Nyalla dibebaskan.

 "Tapi, kan, masih bisa PK (peninjauan kembali)," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Menurut Maruli, putusan bebas masih bisa di-PK, kendati itu masih dalam perdebatan. Itu berkebalikan dengan pendapat penasihat hukum La Nyalla yang menerangkan bahwa putusan bebas murni tidak bisa di-PK. 

"Itu kan kata pengacaranya. Biasa yang namanya pengacara pasti membela klien," katanya.

Sebelumnya, La Nyalla dan pengacaranya mengaku telah mengantongi informasi bahwa kasasi jaksa atas perkaranya ditolak MA. MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

La Nyalla bersyukur atas putusan kasasi tersebut. Selanjutnya, dia meminta Kejaksaan menjalankan putusan dengan mengembalikan harkat dan martabatnya. "Dan kewajiban Kejaksaan juga membuka blokir rekening bank milik saya," kata Ketua Kadin Jatim itu beberapa waktu lalu.

Tapi, saat Kejaksaan mencari hasil putusan MA itu di situs resmi mahkamahagung.go.id, surat putusan yang diklaim La Nyalla tak ditemukan. Putusan itu disebutkan kubu La Nyalla bernomor perkara 765 K/PID.SUS/2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya