Korupsi E-KTP, KPK Tajamkan Bukti Jerat Korporasi

Tuntut Penuntasan Kasus E-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan turut mengusut para pihak yang diuntungkan dari korupsi e-KTP. Tidak hanya perorangan, KPK juga kini tengah mematangkan bukti-bukti perusahan yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, sekarang ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi dengan tersangka Andi Narogong, Setya Novanto dan Politikus Golkar, Markus Nari.

Dalam proses penyidikan ini tak menutup kemungkinan pihaknya menjerat pihak-pihak lain yang menerima aliran dana atau diuntungkan dari korupsi e-KTP, termasuk perusahaan penganggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Ya kan setiap kasus itu bisa saja orangnya dulu, bisa korporasinya dulu (yang diusut). Khusus untuk e-KTP itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses, kan saat ini penyelidikannya masih berjalan. Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, dapat keuntungan banyak dari e-KTP, maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," kata Laode di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017.

Dalam vonis majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah pihak yang turut terlibat dan menikmati aliran dana dari korupsi korporasi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Beberapa nama tersebut, yakni mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin atau Akom, Politisi Golkar Markus Nari menerima US$400 ribu, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menerima US$1,2 juta.

Selain ketiga politikus itu, uang korupsi e-KTP juga mengalir kepada direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Hakim juga menuturkan korupsi e-KTP menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp107 miliar, Sandipala Arthaputra sebesar Rp145 miliar dan PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp148 miliar, PT LEN Industri Rp3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar dan PT Quadra Solutions sebesar Rp79 miliar.

KPK memungkinkan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi. Bahkan Laode menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus guna menangani korupsi yang dilakukan korporasi.

“Kami di KPK sekarang sudah punya tim khusus menangani korporasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya