Pemerintah Sudah Antisipasi HTI Berganti Nama

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Demo di Depan Istana Negara.
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah bersiap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pembubaran organisasi itu.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Namun pemerintah belum menentukan langkah hukum lanjutan andai gugatan HTI dikabulkan oleh pengadilan. Hal yang pasti, pemerintah niscaya mematuhi putusan itu.

"Ini proses demokrasi berjuang di proses pengadilan. Jika dianggap pengadilan itu tidak cukup (bukti membubarkan HTI), ya, kita akan tunduk. Pengadilan mempunyai kekuatan hukum, jadi ada jalur demokratis," kata Daulat P Silitonga, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta pada Jumat 21 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Pemerintah tak mempermasalahkan jika anggota atau kader HTI terlibat dalam suatu ormas atau bahkan membuat ormas baru dengan nama baru. Namun hal itu akan menjadi perhatian pemerintah untuk tetap selalu mengawasi.

"Kalau mereka bikin lagi dengan nama lain, kembali lagi (wajib) pakai anggaran dasar Pancasila, tidak apa, karena kebebasan berkumpul dan berorganisasi itu tetap dijaga. Tapi jika nanti mereka melakukan kegiatan yang sama (menyebarkan ajaran anti-Pancasila), itu harus dibubarkan lagi," katanya.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Menurut La Ode Ahmad, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, pemerintah tidak akan terburu-buru mengeksekusi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Perppu Ormas, kata La Ode, tidak serta-merta diterapkan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sebab, pemerintah masih menunggu persetujuan DPR untuk menjadikan perppu itu sebagai undang-undang.

"Kita tentu menghormati prosedur, tentu melewati DPR. Konteksnya adalah pemerintah harus menyiapkan rambunya itu (Perppu Ormas). Lalu perppunya itu tidak berdiri sendiri, DPR juga akan mengesahkan itu," ujar La Ode.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya