Wapres Pastikan Penetapan UU Pemilu untuk Konsistensi Aturan

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa ditetapkannya aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen perolehan suara nasional, diperlukan untuk tujuan konsistensi aturan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Aturan ini telah ditetapkan menjadi ketentuan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019 pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis malam kemarin, 20 Juli 2017. Sebagai informasi, aturan serupa telah diterapkan untuk Pemilu 2014.

"Jadi supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan-aturan itu. Jangan setiap saat berubah-ubah, dan sudah berjalan dengan baik. Pemerintah ingin konsisten," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

JK tidak mempermasalahkan jika Rapat Paripurna di DPR kemarin diwarnai aksi meninggalkan rapat atau 'walk out' dari empat fraksi yang tidak menyetujui aturan, yaitu Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Demokrat.

Begitu pula jika pihak-pihak yang tidak setuju itu berencana untuk segera menggugat aturan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Parlemen itu kan (proses) demokrasi berjalan," ujar JK.

Sebagai informasi, Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra yang turut melakukan walk out, menyampaikan bahwa aturan tentang ambang batas pencalonan presiden tidak bisa ditentukan dengan mengadopsi aturan serupa yang diterapkan di Pemilu 2014. Pasalnya, Pemilu 2019 akan diselenggarakan bersamaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Sekarang ini, memakai apa yang telah dipakai pada waktu 2014 itu jadi tidak masuk akal. Dan tentu kita akan melakukan langkah-langkah yang lain. Ini adalah bagian dari satu exercise dari satu organisasi kita untuk menegakkan konstitusi dan aturan," ujar Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya