Gugat UU Pemilu, Yusril Siap Berjuang Sendirian

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Walau diwarnai aksi walk out empat fraksi, akhirnya UU Pemilu yang tetap menggunakan presidential threshold atau PT, disahkan. Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan menggugat undang-undang pemilu yang baru disahkan oleh DPR dini hari tadi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Yusril memastikan, akan melawan UU Pemilu itu setelah nanti disahkan oleh Presiden Joko Widodo.  "Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," tutur Yusril, dalam siaran persnya, Jumat 21 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai, perjuangan partai-partai yang menolak PT, telah berakhir.  Giliran dia, yang akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum di MK.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional, menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata Yusril.

Yusril mencontohkan salah satu pasal, yakni Pasal 6A ayat (2). Bunyinya adalah, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Jawabannya menurut Yusril, ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.  "Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold mestinya tidak ada," kata Yusril.

Pemilu 2019 adalah serentak. Maka, lanjut Yusril, maka tidak seharusnya ada ambang batas atau PT. Sebab, perolehan suara anggota DPR belum diketahui.

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," katanya.

Dengan keputusan itu, Yusril mengaku siap melawan DPR dan pemerintah sendiri. Seandainya, tidak ada pihak lain yang mengajukan gugatan. "Maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di MK nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," ujarnya,menutup penjelasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya