Polisi Akui Ikut Beri Saran Pembubaran HTI

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id - Kepolisian mengakui ikut memberikan saran dan masukan tentang aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sehingga pemerintah memutuskan membubarkan organisasi itu.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, proses pengambilan keputusan pembubaran itu yang didahului rapat-rapat di kantor Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Semua lembaga terkait terlibat dan memberikan masukan, termasuk Polri.

Dalam rapat itu, kata Setyo, setiap masukan dikaji hingga mengambil keputusan Kemenkumham yang mencabut izin badan hukum HTI. Menurutnya, pelibatan Polri karena selama ini yang berhadapan dengan ormas saat unjuk rasa.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Kita memberikan masukan bahwa ini begini, ini begitu. Itulah yang dikaji dan finalnya kemarin sudah dikeluarkan keputusan melalui Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan," kata Setyo di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Juli 2017.

"Memang kompetensinya Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan badan hukum. Tolong ini diperhatikan, badan hukum. Jadi, nanti kalau mereka bergerak sendiri-sendiri, ya, atas nama perorangan. Yang dibubarkan adalah badan hukumnya," ujarnya.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Mengenai jumlah ormas yang dideteksi yang terindikasi anti-Pancasila dan terancam dibubarkan, Setyo belum mau menjelaskannya. Namun ia memastikan ada beberapa ormas yang sedang dilihat dan dianalisis.

"Ada beberapa (ormas), tapi masih dalam pendalaman dan masih dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Polhukam. Nanti akan dirilis," katanya. (mus)

Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024