Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman, dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dan Sugiharto dengan pidana selama lima tahun penjara.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Selain itu, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan Sugiharto pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I yakni, Irman dan Terdakwa II, Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Juli 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa dengan menyalahgunakan jabatannya terkait proyek e-KTP telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana pokok, pidana tambahan juga dijatuhi oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Irman diwajibkan membayar uang pengganti 500 ribu dollar AS, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dollar AS dan 50 juta.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa  Irman belum membayarnya, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim Jhon.

Begitu juga dengan Sugiharto. Ia juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar 50 ribu dollar Amerika dikurangi 30 ribu dollar AS dan pengembalian Honda Jazz senilai Rp150 juta.

"Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa Sugiharto belum membayarnya, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim Jhon.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam menjatuhi hukumannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pemberantasan korupsi.

Merespons putusan majelis hakim, tim Jaksa KPK diketuai oleh Irene Putri, kedua terdakwa, maupun tim Penasihat Hukum para terdakwa yang diketuai oleh Soesilo Aribowo, mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya