Hakim: Keterangan Sah Miryam di Pengadilan, Bukan BAP

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak memasukkan keterangan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dalam penyidikan KPK sebagai bahan pertimbangan membuat putusan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, BAP pada penyidikan KPK hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, ditegaskan majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.

"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Hakim Jhon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Dalam persidangan, mantan Bendum Hanura, Miryam S Haryani yang pernah dihadirkan sebagai saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP. Menurut dia, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR.

Padahal, di dalam BAP, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui para terdakwa. Bahkan, terdakwa Sugiharto mengaku mengantar langsung uang itu kepada Miryam. Meski begitu, Miryam tetap mencabut BAP-nya. (ase)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023