Dua Terdakwa E-KTP Berharap Divonis Ringan

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan memutus perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 20 Juli 2017. Kedua terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan keuangan negara rugi capai Rp2,3 triliun.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Meski demikian, dua mantan pejabat Kemendagri itu dinilai tim jaksa telah jujur dan membantu KPK membongkar skandal e-KTP. Alhasil, Irman dan Sugiarto dilabeli sebagai justice collaborator (JC). Namun, status ini belum dikabulkan majelis hakim pengadilan Tipikor.

Sebelum menjalani sidang putusan, Irman berharap status JC yang diberikan tim jaksa dikabulkan majelis hakim.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Mudah-mudahan JC dikabulkan," kata Irman di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Kuasa Hukum Irman, Soesilo Aribowo menegaskan,  ia berharap dua kliennya mendapat putusan yang ringan dari majelis hakim. Menurut dia, keduanya bukan pelaku utama dan sudah membantu KPK dalam menggarap perkara itu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Harapan mendapat putusan yang seringan-ringannya dan JC dikukuhkan dan dikabulkan oleh majelis hakim," kata Soesilo.

Dalam sidang sebelumnya, tim Jaksa KPK yang diketuai Irene Putri, menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun kepada Irman dan 5 tahun kepada Sugiharto. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023