- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan memutus perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 20 Juli 2017. Kedua terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan keuangan negara rugi capai Rp2,3 triliun.
Meski demikian, dua mantan pejabat Kemendagri itu dinilai tim jaksa telah jujur dan membantu KPK membongkar skandal e-KTP. Alhasil, Irman dan Sugiarto dilabeli sebagai justice collaborator (JC). Namun, status ini belum dikabulkan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Sebelum menjalani sidang putusan, Irman berharap status JC yang diberikan tim jaksa dikabulkan majelis hakim.
"Mudah-mudahan JC dikabulkan," kata Irman di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Kuasa Hukum Irman, Soesilo Aribowo menegaskan, ia berharap dua kliennya mendapat putusan yang ringan dari majelis hakim. Menurut dia, keduanya bukan pelaku utama dan sudah membantu KPK dalam menggarap perkara itu.
"Harapan mendapat putusan yang seringan-ringannya dan JC dikukuhkan dan dikabulkan oleh majelis hakim," kata Soesilo.
Dalam sidang sebelumnya, tim Jaksa KPK yang diketuai Irene Putri, menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun kepada Irman dan 5 tahun kepada Sugiharto. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP.