KPK Belum Tahan Setya Novanto Dalam Waktu Dekat

KPK Periksa Setya Novanto soal kasus korupsi proyek e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menahan Ketua DPR Setya Novanto dalam waktu dekat ini, meski status Novanto sudah diumumkan sebagai tersangka e-KTP sejak Senin, 17 Juli 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Penahanan kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.

Febri menjelaskan, saat ini penyidik KPK fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Novanto. Ia memastikan proses penyidikan terhadap Setya Novanto tak berbeda dengan penanganan tersangka sebelumnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sementara, dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto kini tengah menunggu putusan majelis hakim di persidangan.

"Dalam proses penyidikan (SN dan AA) ini kami melakukan sejumlah kegiatan terlebih dulu," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terkait potensi Novanto dapat menghilangkan barang bukti karena belum ditahan, Febri meminta semua pihak tak berspekulasi lebih jauh. Jajaran lembaga antirasuah tersebut meyakini dengan jabatan melekat pada Novanto saat ini, tentu akan menghormati proses hukum di KPK.

"Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus e-KTP, kami akan proses pihak-pihak yang memang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini," ujarnya.

Febri juga meminta semua pihak yang gilirannya diusut KPK, bisa kooperatif menghormati proses hukum berlaku. Sebab lembaga pemberantasan korupsi ini juga tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pihak lainnya yang diduga ikut menikmati korupsi proyek yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun tersebut.

"Karena kami juga sedang fokus dalam pengembangan perkara untuk memproses pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dananya," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya