Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk segera menahan Ketua DPR Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Desakan penahanan ini karena dikhawatirkan Novanto bisa menghilangkan barang bukti.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kami menilai sangat penting bagi KPK melakukan langkah hukum segera untuk menahan Setya Novanto," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, di Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Donal mengatakan, penahanan terhadap Novanto mendesak karena potensi untuk mempengaruhi saksi lain dalam kasus korupsi e-KTP. Beberapa keterangan yang menjadi saksi seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Bahwa ada upaya yang dilakukan Setya Novanto mempengaruhi saksi seperti menyampaikan kepada Irman agar menyebut dia tidak kenal dengan Setya Novanto. Dan meminta Ganjar agar tidak galak-galak dalam kasus eKTP," ujarnya.

Menurut dia, hal itu menunjukkan ada upaya aktif Novanto berkomunikasi dengan saksi yang akan dihadirkan KPK dalam kasus korupsi eKTP. Jika KPK tak segera menahan Novanto, ada dugaan upaya mendekati saksi dan mengatur pihak-pihak tertentu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain itu, kekhawatiran lain yakni, takut ada upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus itu.

"Menurut saya sangat mungkin mempengaruhi saksi upaya upaya menghilangkan alat bukti. Tentu semuanya kembali kepada pertimbangan penyidik KPK," ucapnya.

Lamban Penetapan Tersangka

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim mengatakan, penahanan terhadap Novanto penting karena bisa berpotensi melarikan diri. Alasan ini menjadi faktor selain potensi menghilangkan barang bukti dan tak melakukan perbuatan lagi.

“Meskipun menjadi wewenang penyidik, penahanan ini penting sebab Setya memenuhi satu dari tiga alasan kuat dilakukan penahanan yaitu melarikan diri. Dua alasan penahanan lainnya, yaitu menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan lagi sudah tidak mungkin dilakukan Setya,” kata Hifdzil Alim, Selasa 18 Juli 2017.

Terkait dengan penetapan ini, Hifdzil menyatakan hal ini sudah lama diprediksi. Sebab dalam dakwaan Jaksa terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto,  nama Novanto sering kali disebut.

Penetapan tersangka terhadap Novanto justru dinilai sangat lambat. Seharusnya sejak, alat bukti perkara dibeberkan pengadilan KPK bisa segera menetapkan Ketum Golkar tersebut.

“Penetapan status tersangka ini kami apresiasi karena bisa dipergunakan untuk membongkar terduga lain dari unsur legislatif, eksekutif, dan korporasi. Ini pekerjaan panjang,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya