MK Bantah Klaim Pemerintah Soal Konsultasi Perppu Ormas

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Arief Hidayat, membantah pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, yang menyebut pemerintah sempat berkonsultasi dengan MK sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Ormas.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Nggak pernah. Nggak ada konsultasi sama sekali," kata Arief usai pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.

Arief menegaskan, MK tidak bisa memberikan pendapat hukum terkait sikap pemerintah yang mengeluarkan Perppu. Karena Perppu sendiri menurut Arief, nantinya bisa menjadi objek sengketa hukum di MK.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Karena semua yang berpotensi menjadi perkara di mahkamah tidak bisa berkonsultasi dengan kami," paparnya.

Selain itu, bila MK memberikan saran pemerintah dalam pengeluaran Perppu, maka independensi MK justru akan dipertanyakan. "Kalau kita sudah berpendapat disitu berarti nanti kalau memutus gimana? Kan nggak bisa. Itu dilarang oleh Undang-undang," tegasnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, merespon gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, terkait PerppuNomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke MK.

Walau digugat, pihak pemerintah tetap optimis kalau perppu itu akan berlaku. Mengingat sebelum dikeluarkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan MK. Kendati begitu, pemerintah menghormati hak semua warga negara untuk menempuh jalur konstitusi.

"Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu (menang)," jelas Pramono Anung, di Istana Bogor, Jumat 14 Juli 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya