Istana Sudah Konsultasi ke MK untuk Terbitkan Perppu Ormas

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Walau digugat, pihak pemerintah tetap optimis kalau perppu itu akan berlaku.  Mengingat sebelum dikeluarkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan MK.

Atas gugatan itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hak semua warga untuk menempuh jalur konstitusi.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu (menang)," jelas Pramono Anung, di Istana Bogor, Jumat 14 Juli 2017.

Pramono menegaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah langkah jangka panjang pemerintah. Ia menceritakan, Indonesia adalah role model dunia dalam menjaga kemajemukan bangsa.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Dalam setiap forum internasional yang dihadiri Presiden Jokowi, kata Pramono, Indonesia menjadi percontohan negara-negara lain dalam merawat perbedaan. Maka perlu dukungan bangsa juga.

"Kalau kemudian di internal sendiri kita bisa saling trust, menurut saya ini menjadi hal yang harus kita selesaikan bersama-sama," katanya.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024