Perppu Beri Kewenangan Kemenkumham Bubarkan Ormas

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) saat jumpa pers.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mencabut izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai telah melakukan pelanggaran aturan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, pemberian kewenangan adalah pelaksanaan asas hukum administrasi bernama 'contrario actus' oleh pemerintah.

Kemenkumham, selaku pihak yang memberi izin pembentukan ormas, kini adalah pihak yang juga memiliki kewenangan melakukan pencabutan izin.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Pada saat ormas yang bersangkutan nyata-nyata dianggap melanggar ketentuan yang berlaku pada saat diberikan izin, ini kan tidak ada (kewenangan pemberian sanksi langsung oleh pemerintah). Nah, sekarang kita adakan itu (melalui Perppu). Kita perkuat lembaga itu. Yang diberi izin adalah Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Aturan ini sendiri tertera dalam Pasal 61 dari Perppu yang mengubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas ini. Setiap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran aturan diatur mendapat sanksi secara berturut-turut mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Wiranto menyampaikan, pemberian kewenangan, termasuk penyusunan Perppu, merupakan langkah paling mutakhir dari pemerintah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mantan Panglima ABRI ini mengaku pemerintah tidak ingin kecolongan jika ada ormas yang tidak benar-benar berlandaskan Pancasila melakukan tindakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita keluarkan Perppu ini untuk memberikan payung hukum sehingga ada lembaga yang punya kewenangan, yang dapat mengambil langkah lebih tegas, lebih nyata," ujar Wiranto. (ren)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024