Mekanisme Pembubaran Ormas dalam Perppu

Ilustrasi ormas Islam yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan tersebut juga menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Terbitnya Perppu itu tidak bisa dilepaskan dari rumitnya mekanisme pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila melalui UU Nomor 17/2013. Lantas bagaimana mekanisme berdasar Perppu tersebut?

Mengenai sanksi diatur pada pasal 60, 61, 62 yang sudah mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya:

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60
1). Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 51, dan pasal 59 ayat (1) dan ayat
(2) diiatuhi sanksi administratif.
2). Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 52 dan pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Ketentuan pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6l

1). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatantertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

2). Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.

4). Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Ketentuan pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

1). Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

2). Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

3). Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sementara itu, mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas atau larangan diatur pada pasal 59 yang juga sudah diubah dari aturan lamanya di UU Ormas.

Pasal 59

1). Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

2). Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

3). Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4). Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Penjelasan:

Pasal 59

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara
lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan
kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan
pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemerintah berwenang melakukan pencabutan.

Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Untuk diketahui, dalam Perppu di atas, sejumlah pasal di undang-undang lama diubah, antara lain: pasal 1 ayat 1, pasal 59 yang mengatur soal larangan, pasal 60 yang mengatur sanksi bagi ormas yang melanggar larangan, pasal 61, pasal 62.

Kemudian pasal-pasal yang dihapus antara lain: pasal 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81.

Lalu ada penambahan pasal 80 A, yang menyatakan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini, dan penyisipan sejumlah ketentuan seperti di antara pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 pasal yakni pasal 82 A, di antara pasal 83 dan pasal 84 disisipkan 1 pasal yakni pasal 83 A.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya