Terbitkan Perppu, Pemerintah Tegaskan Tak Anti-Ormas Agama

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Dian Tami - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu itu dikeluarkan pada Rabu 12 Juli 2017 ini.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Perppu sempat menuai pro dan kontra, karena juga dipertanyakan urgensinya. JK menjelaskan mekanisme pembubaran melalui UU Ormas bisa berjalan lama.

"Ya penilaiannya kalau lewat UU biasa, lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Menurut JK, penerbitan Perppu juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan pembubaran juga bisa dilakukan terhadap kelompok yang tidak sesuai dengan Undang Undang. "Ini kan UU juga. Saya kira UU hanya cara," kata JK.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dengan terbitnya Perppu ini bahwa pemerintah tidak anti dengan ormas yang berpaham ideologi keagamaan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Hanya saja, dia mengingatkan, keleluasaan ormas dalam menjalankan aktvitasnya perlu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak bertentangan dengan ideologi negara.
 
"Soal dia ormas yang aliran agama, dia harus mengikuti dan taat dengan ajaran agamanya (paham), ya. Tapi sebagai ormas yang bermasyarakat dia harus taat pada Undang Undang. Prinsip Pancasila UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI itu harga mati," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.

Tjahjo mengatakan, pembubaran ormas HTI sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah.
 
Menurutnya, HTI sama dengan ormas-ormas lain ketika mendaftarkan diri ke pemerintah. Namun dalam perjalanannya, pemerintah memandang ada paham lain yang dianut oleh mereka sehingga perlu adanya tindakan tegas.

"Ini prinsip negara, tidak boleh kalah dong terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo akan membubarkan HTI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu.

Kebijakan itu rencananya akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto hari ini. Pembubaran itu akan menggunakan mekanisme Perppu dan mengganti rencana awal yang akan membekukan HTI melalui jalur pengadilan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya