- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Polemik Pansus Hak Angket yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Menurut anggota DPR yang juga menjadi anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun, awal mula munculnya pansus ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut politikus Partai Golkar ini, masih terlalu awal orang menyimpulkan DPR berencana untuk membubarkan KPK. Bahkan, ia mengaku tak pernah terbesit untuk membubarkan lembaga antirasuah itu.
“Kita tidak pernah punya pikiran itu. Kami hanya berpikir untuk memperbaiki, sehingga perlu adanya evaluasi. Hasil audit BPK ini menjadi kerangka kerja kita, jadi dari situ lahir semangat untuk memperbaiki KPK,” kata Misbakhun dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa 11 Juli 2017.
Menurut Misbakhun, berpijak dari laporan BPK itu memang ditemukan beberapa kejanggalan, termasuk soal penyadapan hingga seleksi penyidik dalam tubuh KPK.
“Dalam audit BPK mengenai pengangkatan penyidik ada pelanggaran. Menurut aturan, jika ada pegawai negeri ingin dipekerjakan KPK harus ada izin dari atasan sebelumnya. Kalau dari Polri, ya harus ada surat pemberhentian. Dan, 17 anggota Polri yang diangkat KPK belum mendapat persetujuan Polri,” terangnya. (asp)