Anggota DPR Beberkan Salah Satu Kejanggalan KPK

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Polemik Pansus Hak Angket yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Menurut anggota DPR yang juga menjadi anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun, awal mula munculnya pansus ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut politikus Partai Golkar ini, masih terlalu awal orang menyimpulkan DPR berencana untuk membubarkan KPK. Bahkan, ia mengaku tak pernah terbesit untuk membubarkan lembaga antirasuah itu.

“Kita tidak pernah punya pikiran itu. Kami hanya berpikir untuk memperbaiki, sehingga perlu adanya evaluasi. Hasil audit BPK ini menjadi kerangka kerja kita, jadi dari situ lahir semangat untuk memperbaiki KPK,” kata Misbakhun dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa 11 Juli 2017.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Menurut Misbakhun, berpijak dari laporan BPK itu memang ditemukan beberapa kejanggalan, termasuk soal penyadapan hingga seleksi penyidik dalam tubuh KPK.

“Dalam audit BPK mengenai pengangkatan penyidik ada pelanggaran. Menurut aturan, jika ada pegawai negeri ingin dipekerjakan KPK harus ada izin dari atasan sebelumnya. Kalau dari Polri, ya harus ada surat pemberhentian. Dan, 17 anggota Polri yang diangkat KPK belum mendapat persetujuan Polri,” terangnya. (asp)

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Dari 44 orang itu sendiri, diketahui ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2021