Dituduh Terlibat E-KTP, Ketua Pansus Angket Tantang KPK

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan dugaan aliran uang korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP yang mengalir kepada dirinya.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Sebab, menurut Politikus Partai Golkar itu, ia merasa tidak menerima uang US$1 juta berkaitan e-KTP seperti yang dituduhkan kepadanya. Hal itu, juga telah dibantahnya di muka persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Iya dibuktikan saja, jangan diisukan," kata Agun ditanyai awak media, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Agun diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender e-KTP.

Agun lebih jauh menilai bahwa dakwaan yang disusun tim jaksa KPK merupakan proses hukum terhadap Irman dan Sugiharto, hanya saja ia serta sejumlah pihak ikut disebut.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Makanya kan, orang buat dakwaan haknya penyidik. Tapi semua itu kan bisa disanggah, (kami) bisa nyangkal, bisa menarik (kesaksian). Semuanya harus di sidang terbuka. Persidangan itulah yang harus dibuktikan," kata Ketua Pansus Angket terhadap KPK itu.

Untuk diketahui, pada kasus e-KTP, berdasar keterangan sejumlah saksi dan dituangkan dalam dakwaan terhadap Irman, Agun disebut menerima 1,047 juta dolar AS terkait proyek e-KTP. Anehnya, meskipun disebut terlibat e-KTP, Agun malah diplot menjadi Ketua Pansus Hak Angket.

Proyek pengadaan e-KTP 2011-2013 ini memakai uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasar hitungan BPKP ditambah penyelidikan di KPK, diduga terjadi korupsi Rp2,3 triliun pada proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya