Polisi Diminta Jelaskan Alasan Hukum Hentikan Kasus Kaesang

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menanggapi penghentian kasus dugaan ujaran kebencian putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Nasir tidak mempersoalkan langkah Kepolisian tersebut asal berlandaskan pada hukum.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

"Sejak awal kan saya bilang, jika ditemukan unsur pidana tentu harus lanjut. Kalau tidak ada unsur, ya harus dihentikan," kata Nasir melalui pesan singkat pada Viva.co.id, Jumat 7 Juli 2017.

Namun, dia menilai, agar tidak menimbulkan mispersepsi dan kecurigaan publik, maka polisi harus menyampaikan ke publik alasan kasus tersebut dihentikan.

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

"Bahwa kasus ini dihentikan, karena tidak memiliki unsur pidana dengan memberikan alasan yuridisnya," kata Nasir.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini didapati, setelah penyidik memeriksa saksi ahli.

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Mantan Ketua DPD PSI Jakbar
Prabowo Subianto

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto sempat mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada rekan-rekan Media

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024