VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menanggapi penghentian kasus dugaan ujaran kebencian putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Nasir tidak mempersoalkan langkah Kepolisian tersebut asal berlandaskan pada hukum.
"Sejak awal kan saya bilang, jika ditemukan unsur pidana tentu harus lanjut. Kalau tidak ada unsur, ya harus dihentikan," kata Nasir melalui pesan singkat pada Viva.co.id, Jumat 7 Juli 2017.
Namun, dia menilai, agar tidak menimbulkan mispersepsi dan kecurigaan publik, maka polisi harus menyampaikan ke publik alasan kasus tersebut dihentikan.
"Bahwa kasus ini dihentikan, karena tidak memiliki unsur pidana dengan memberikan alasan yuridisnya," kata Nasir.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini didapati, setelah penyidik memeriksa saksi ahli.