Polisi: Saksi Ahli Nyatakan Kasus Video Kaesang Bukan Pidana

Layanan video streaming di YouTube.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini didapati setelah penyidik memeriksa saksi ahli.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Juli 2017.

Argo menambahkan, penyidik sudah memintai keterangan tiga saksi ahli, baik saksi ahli pidana, ahli bahasa dan IT.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

"Ada tiga saksi kita periksa. Semuanya menyatakan tidak ada unsur pidana," ujarnya.

Ia pun membantah, dihentikannya kasus Kaesang karena faktor Jokowi, mengingat Kaesang adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

"Tidak ada (pengaruh)," katanya.

Sebelumnya, dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat menuding seseorang bernama Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggah melalui akun Youtubenya.

“Akun Youtube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata mengadu domba dan mengafirkan-kafirkan, seperti:enggak mau mensalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” kata Hidayat melalui laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya