Mendikbud Didesak Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

Ilustrasi guru
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air. Kali ini terkait dengan rencana kebijakan mengenai lamanya waktu sekolah, atau mengajar pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Tiga Opsi Kemendikbud Soal Kisruh PPDB DKI Jakarta

Dalam kebijakan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah itu, jumlah hari sekolah akan dipangkas menjadi lima hari, dari Senin sampai dengan Jumat. Namun, jam pelajaran setiap harinya ditambah menjadi minimum delapan jam, sehingga para siswa bisa libur selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.

Hal itu pun menjadi pro dan kontra di kalangan publik, salah satunya dari FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah). Mereka menolak sekaligus menuntut pencabutan peraturan menteri tersebut.

Tuntut Pembebasan Biaya Kuliah, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kemendikbud

Dalam pernyataan resmi kepada VIVA.co.id, FKDT mengungkapkan sejumlah alasan agar permendikbud tersebut dicabut. Salah satunya, peraturan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Ini seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah,” demikian ungkap FKDT melalui pernyataan Ketua Umumnya, Lukman Hakim.

Permendikbud 23/2017 itu dianggap sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir. Ini seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.

Apa Benar Pelajaran Agama akan Dilebur dengan PPKN, Cek Faktanya

Bahkan, lanjut FKDT, kebijakan lima hari sekolah itu bahkan juga dipandang akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.

“Bagi FKDT, Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteris pendidikan di Indonesia,” lanjut Hakim dalam pernyataan tertulisnya. .

Maka dia menyarankan Kemendikbud lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

FKDT, lanjut Lukman, juga meminta Mendikbud untuk mencabut kebijakan lima hari sekolah itu dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang. “Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif,” demikian pernyataan FKDT itu. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya