Pelapor Kaesang Pernah Jadi Provokator Massa

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Muhammad Hidayat S, pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, ternyata merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian juga. Kasusnya mencuat usai aksi 411 atau 4 November 2016 lalu.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

"Yah yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka karena menghina Kapolda di media sosial terkait aksi 411. Tapi saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu 5 Juli 2017.

Dalam catatan VIVA.co.id, Hidayat ditangkap pada 15 November 2016. Ia ditangkap lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan sebagai provokator aksi 411.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

Dalam video yang diunggah pelaku di akun youtube 'muslim friend', Kapolda Metro Jaya diduga memprovokasi massa. Dalam video itu, Iriawan menyatakan, 'Kejar HMI dan pukul dia, HMI itu provokatornya'.

Atas hal tersebut, Pengurus Besar HMI melaporkan Iriawan ke Divisi Profesi dan Mabes Polri. Pernyataan yang ada di video viral tersebut dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik HMI.

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

Iriawan pun telah membantah melakukan provokasi. Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, pernyataan tersebut ia katakan usai unjuk rasa dan meminta pertanggungjawaban salah satu ormas yang menjanjikan demo berjalan dengan damai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pelaku bernama MHS berusia 52 tahun beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di Youtube. Hari selasa kemarin tanggal 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan. Pelaku memiliki akun Youtube 'muslim friend'," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 November 2016.

Awi mengatakan, pelaku di dalam video tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'.

"Pelaku memang mengupload video tersebut lewat Youtube, yang kontennya mencemarkan nama baik. Atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan atau sara," katanya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit HP, satu unit laptop dan satu unit modem.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya