Polisi Gerebek Percetakan Buku ISIS di Medan

Ilustrasi personel Brimob
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Densus 88 anti teror mengamankan dua orang pemilik percetakan di Medan, yang merupakan rekan dari dua terduga teroris penyerang Markas Komando Polda Sumatera Utara Minggu dini hari kemarin.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Kedua pelaku penyerangan itu masing-masing bernama Ardial Ramadhan dan Syawaludin Pakpahan. Sedangkan, dua pemilik percetakan yang diamankan aparat kepolisian yakni SL dan TJK alias A. Selain pemilik, polisi juga menahan dua karyawan percetakan berinsial IS dan HS alias H.

Peran keempat orang itu adalah mencetak buku-buku tentang paham radikalisme yang berkaitan dengan ISIS. Polisi juga mengamankan ratusan buku dari lokasi. Keempat orang itu saat ini diperiksa secara intensif di Mapolda Sumut, untuk mengetahui apakah buku-buku tersebut sudah diedarkan atau belum.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

"Sudah diamankan orang dari percetakan. Dari berbagai saksi sebanyak 12 orang kami amankan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Medan, Senin 26 Juni 2017.

Dari pengeledahan dilakukan rumah Syawaludin Pakpahan, polisi menyita barang bukti berupa dokumen tentang cara-cara melakukan serangan bunuh diri, buku untuk anak-anak tentang kisah perang, buku-buku pemahaman tentang ISIS, poster bergambar pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, pelat pencetak, dan cakram VCD. 

Iran Tangkap Anggota Senior ISIS yang Berencana Ledakkan Kota saat Idul Fitri

"Para saksi masih kami lakukan pemeriksaan mendalam," tutur perwira berpangkat melati tiga itu.

Dari 12 orang diamankan, satu orang saksi bernama Hendry Pratama alias Boboy, dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam aksi teror terhadap Polri ini. Dalam aksi teror yang menewaskan Aiptu M Sigalingging, Hendry berperan untuk mensurvei dan melakukan pemetaan terhadap lokasi di Mapolda Sumut.

Sedangkan, tujuh orang saksi lainnya merupakan istri dari pelaku Syawaludin Pakpahan, yakni Masni Wanita Damanik, bersama tiga orang anaknya. Kemudian, orangtua dari Ardial Ramadhan dan seorang petugas SPBU.

"Sesuai dengan Undang-undang teroris, kami memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya