Polri Bantah Penetapan HT Jadi Tersangka Bermuatan Politis

Hary Tanoe saat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Mabes Polri membantah tudingan bahwa penetapan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka terkait masalah politis. Polisi menjamin mempunyai alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Kita tidak melihat politik atau tidak politik, tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan kita akan proses," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Sabtu 24 Juni 2017.

Menurut Setyo, dalam penetapan tersangka Hary Tanoe tentunya penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

"Pastilah kita berusaha semaksimal mungkin dengan scientific investigation, artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangan dan cek barang bukti," katanya.

Kemudian, Setyo juga mempersilahkan bila kubu Hary Tanoe mengajukan gugatan praperadilan atas penatapan tersangka.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Enggak masalah itu memang hak dia. Enggak ada masalah semua sesuai dengan prosedur," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka terkait pesan singkat atau sms kaleng kepada jaksa Yulianto. Diduga, pesan singkat itu bernada ancaman.

Seperti diketahui, pada Kamis 28 Januari 2016, seorang penyidik Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan Harry Tanoesoedibjo atas ancaman intimidasi terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Penyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo ini menerima intimidasi berupa pesan singkat (SMS) di telepon selulernya.

Tanggapan Pengacara

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menanggapi langkah kepolisian yang mengumumkan status tersangka terhadap kliennya itu. Hotman menegaskan akan menghadapi persoalan itu secara hukum. Dia berharap tindakan kepolisian itu juga berdasarkan pada hukum.

"Mudah-mudahan, tidak terjadi dugaan penganiayaan hukum," lanjut Hotman.

Alasannya, Hotman menegaskan bahwa SMS yang dikirmkan Hary Tanoe itu sama sekali bukan berisi ancaman. Bahkan, dia menunjukkan orang yang pendidikannya kurang pun seperti sopir atau pembantunya apabila membaca pesan singkat itu mengatakan tidak ada ancaman.

"Karena redaksinya kalau saya terpilih jadi pimpinan negeri ini, saya akan bersihkan, kalau saya terpilih. Dan tidak disebutkan siapa yang dibersihkan," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya