Ratusan Narapidana Muslim Bebas Saat Lebaran

Lembaga Pemasyarakatan Madiun
Sumber :
  • Adib Ahsani/Madiun

VIVA.co.id - Sebanyak 382 narapidana beragama Islam dinyatakan bebas saat Hari Raya Idul Fitri 2017. Mereka dapat berlebaran dengan keluarga masing-masing setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis laporan bahwa sebenarnya 66.481 orang dari total 136.641 narapidana muslim mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Idul Fitri. Namun, 382 orang di antara mereka yang menerima remisi khusus dan langsung bebas.

Ada dua kategori pemberian remisi khusus (RK), yakni RK-I untuk narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana, jumlahnya 66.099 orang, dan RK-II untuk narapidana yang langsung bebas saat menerima remisi, berjumlah 382 orang.

4 Napi yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Ada 'Robin Hood'

“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjenpas.go.id.

Remisi, kata Kusmiantha, sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. “Di lain pihak, tentunya akan ada punishment (sanksi) apabila WBP melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Bima, Belasan Napi Kabur

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Narapidana yang termasuk dalam kategori Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Pada 2017, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana. Rinciannya, 10.024 orang RK-I dan 70 orang RK-II.

Di urutan kedua adalah Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana, yaitu 7.891 orang RK-I dan 38 orang RK-II. Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana, yakni 5.527 orang RK-I dan 29 orang RK-II. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya