Jadi Tersangka, Hary Tanoe Ajukan Praperadilan?

Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Markas Besar Polri menetapkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS kaleng. Dengan status tersebut, apakah Hary akan mengajukan praperadilan?

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Praperadilan belum dibicarakan ke arah sana," kata Kuasa Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 23 Juni 2017.

Hotman menuturkan, sejauh ini pria yang akrab disapa HT itu belum secara resmi di BAP di Mabes Polri. "Kami akan memikirkan langkah selanjutnya," kata Hotman lagi.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Terlepas dari status tersangka, Hotman menilai SMS yang dikirimkan Hary bukanlah ancaman. Menurutnya, tidak perlu ahli hukum untuk mengetahuinya.

"Jangankan orang hukum, orang yang kurang pendidikan seperti sopir dan pembantu itu juga mengatakan bukan ancamam," ujarnya.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Oleh karena itu, Hotman menganggap apabila kasus ini berlanjut maka dia melihat ada dugaan permusuhan politik.

"Apalagi melihat background HT itu dulu di partai lain ada konflik. Belum lagi jaksa yang sekarang berasal dari partai politik yang boleh dikatakan konflik dengan Hary Tanoe. Kalau dalam bidang politik (saling jegal) itu hal yang sering terjadi. Tapi ini kan melibatkan institusi hukum, ditonton oleh ratusan penduduk Indonesia dan dunia," tutur Hotman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS berisi ancaman dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya