Bareskrim Polri Tetapkan Hary Tanoe Tersangka SMS Kaleng

Hary Tanoe saat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai Perindo itu ditetapkan sebagai tersangka terkait soal pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, pada 15 Juni 2015 Bareskrim Polri telah mengirim SPDP atas nama tersangka Hary Tanoesoedibjo.

Gelar Sholawat Persatuan Indonesia, Hary Tanoe: Beri Kedamaian dan Pererat Persatuan

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," kata Noor Rachmad.

Sebelumnya, Kepala Sub Pidana Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Airin Rachmi Diany

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Hasil Suara Sementara Caleg DPR RI, Airi Rachmi Kalahkan Rano Karno Hingga Hary Tanoesoedi

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024