Dua Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Jadi Justice Collaborator

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Dua terdakwa terkait kasus pengadaan kartu tanda penduduk atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri akhirnya diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai justice collaborator.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Tim jaksa mengatakan, Irman mengajukan menjadi justice collaborator pada 9 Mei 2017, sedangkan Sugiharto mengajukan justice Collaborator pada 28 Oktober 2016.

Menurut Jaksa, status justice collaborator kepada Irman ditetapkan pada 9 Juni 2017, berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor Kep670/01-55/06/2017. Sementara itu, status Sugiharto sebagai justice collaborator ditetapkan pada 12 Juni 2017 berdasarkan surat keputusan Nomor Kep678/01-55/2017.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

"Atas permohonan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator," kata jaksa dalam persidangan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.

Justice Collaborator sendiri merupakan status bagi saksi pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan yang lebih besar atau mengungkap pelaku lainnya.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Syarat ketentuan bagi seorang terdakwa untuk menjadi justice collaborator diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur bahwa status justice collaborator adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023