Kasus E-KTP, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 7 Tahun Bui

Sidang lanjutan korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Terdakwa Irman dituntut hukuman 7 tahun penjara.

"Dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu, membayar uang pengganti sebesar US$273.700 dan Rp2.248 miliar serta SG$6.000.

"Apabila tidak diganti maka harta benda akan disita dan dilelang, apabila tidak mempunyai harta pengganti maka dipidana dua tahun," ujarnya.

Sementara itu, untuk terdakwa II, Sugiharto, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri itu, membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang dilakukan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Menurut Irene, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, akibat perbuatan keduanya berdampak pada masalah pengelolaan data secara nasional.

"Dan dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya yang tidak memiliki KTP elektronik," katanya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. "Terus berjanji tidak mengulanginya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023