Berkas Rampung, Miryam Haryani Segera Diadili

Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Hanura, Miryam S Haryani, mengakui berkas perkaranya telah lengkap alias P-21. Tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar itu segera dibawa ke persidangan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya mau sidang, sudah P21," kata Miryam usai diperiksa sebagai tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017.

Miryam memprediksi sidang perdananya akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri. Mantan anggota Komisi II DPR tersebut menegaskan siap menjalani semuanya. "Mungkin habis lebaran. Saya siap beberkan (kasus ini) semuanya," kata mantan anggota Banggar DPR itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya memastikan berkas penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP ini rampung sebelum Idul Fitri 2017. Namun, Febri membantah upaya itu dilakukan agar pansus angket DPR tidak ada dasar lagi dalam memanggil KPK.

"Ada dua hal di sini. Pertama, sejak awal kami KPK tidak akan membuka rekaman penyidikan selain di persidangan atau perintah hakim. Meski yang dibuka hanya sebagian kecil, seperti yang diminta anggota DPR, tetap saja itu alat bukti. Kalau dibuka ada risiko hukum bagi KPK," kata Febri di kantornya, Jumat, 16 Juni 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kedua, lanjut Febri, pelimpahan terhadap perkara Miryam dilakukan lantaran memang kecukupan bukti yang sudah dimiliki penyidik, sehingga kasus ini harus dimajukan ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan.

Febri menambahkan, bagi pihak yang ingin mengetahui bagaimana konstruksi kasus dan rekaman Miryam, sebaiknya menyimak persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, karena dinilai telah memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya