Habib Rizieq Minta Rekonsiliasi, Ini Jawaban Pemerintah

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Pemerintah menganggap permintaan imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, supaya pemerintah melakukan rekonsiliasi atau tindakan pemulihan hubungan dengan kalangan ulama di Indonesia, tidak tepat.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, hal itu adalah sikap resmi pemerintah atas permintaan ulama yang saat ini tengah berada di Arab Saudi, serta tidak kunjung memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya itu.

"Rekonsiliasi itu istilah yang sangat berat ya. Itu antara satu badan pemerintah dengan satu badan yang kira-kira setara dengan pemerintah, itu namanya rekonsiliasi. Tapi, warga negara dengan warga negaranya itu tidak ada istilah rekonsiliasi. Kurang tepat," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Wiranto berpandangan, alih-alih meminta rekonsiliasi, Rizieq yang saat ini sedang terjerat kasus dugaan chat mesum bermuatan pornografi, lebih baik fokus terhadap proses hukum yang sedang ia jalani. 

Menurut Wiranto, mekanisme hukum di Indonesia adil. Dengan demikian, bila dapat membuktikan dirinya tak bersalah, mekanisme hukum di Indonesia juga bisa memberi keputusan yang adil kepada Rizieq.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Hukum itu kan ada celah-celah yang dapat dilakukan satu langkah-langkah koordinasi. Hukum pidana ada, hukum perdata juga ada," ujarnya. 

"Ada ruang-ruang untuk bagaimana adanya satu kesepakatan-kesepakatan yang mengarah para proses hukum itu sendiri. Tapi bukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi itu antara rakyat dengan pemerintahnya kan tidak ada." (mus)
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024