Pengacara Buni Yani Protes Pasal Siluman dalam Dakwaan

Buni Yani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id - Buni Yani menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik dalam kasus video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 20 Juni 2017.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) itu, Buni Yani meminta Majelis Hakim membatalkan tuntutan Jaksa. Alasannya, dakwaan yang disusun jaksa tidak berdasarkan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Satu hal yang disoal Buni Yani soal dakwaan yang tak berdasarkan BAP itu ialah keberadaan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Padahal tak ada yang menyangkut pasal itu sejak awal penyelidikan terhadap Buni Yani.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Mulai proses penyelidikan, penyidikan, Buni Yani diperiksa, di-BAP, saksi fakta, ahli diperiksa, tidak ada yang menyangkut soal pasal 32 ayat 1," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, usai sidang itu kepada wartawan.

Menurutnya, penerapan pasal itu menjadi penguat proses peradilan yang menjerat Buni Yani layak dihentikan karena melanggar pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Penanganan Tindak Pidana Umum.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tiba-tiba (pasal 32) muncul di sampul berkas perkara. Ini sesuatu yang, menurut kami, dilanggar dan bisa membatalkan proses persidangan dan dakwaan batal demi hukum," kata Aldwin.

Video yang diunggah Buni Yani, katanya, bukan fitnah atau menjadikan pemicu pertentangan, melainkan fakta tentang penistaan agama. Buktinya, kata dia, sosok di video yang menerangkan soal Surat Al-Maidah terbukti bersalah telah menistakan agama.

"Publik tahu, apa yang dikatakan Buni Yani bukan fitnah. Karena saudara Ahok yang mengatakan soal (Quran Surat) Al-Maidah, sudah diputus hukum," katanya.

Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik mengatakan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, diunduh terdakwa pada 6 Oktober 2016. Video itu berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," kata Andi dalam sidang pada 13 Juni 2017.

Menurut Andi, Buni Yani memangkas durasi video itu secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke-24 sampai ke-25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook terdakwa dan mem-posting-nya di laman dinding (wall)," katanya.

Dalam video berdurasi singkat itu, Ahok mengatakan, "Jadi jangan percaya sama orang, kan, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu, ya." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya