KPK Kembali Panggil Ade Komarudin Terkait Korupsi E-KTP

Ade Komarudin diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Kali ini, Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ade Komarudin dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2017.

Selain Akom, kata Febri, penyidik juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,3? triliun itu. Seperti Akom, Chairuman menurut Febri juga akan diperiksa untuk penyidikan Andi Narogong.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"KPK juga memanggil Julu Hira selaku Komisaris PT Berkah Langeng Abadi dan Melyana JAP selaku swasta untuk penyidikan tersangka AA," kata Febri.

Untuk diketahui, jauh sebelum Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka, Akom sudah lebih dulu diperiksa KPK untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Bahkan berdasarkan  dakwaaan jaksa KPK, Akom dikatakan pernah menerima dollar Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp1 miliar dari Irman saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulir.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Begitu juga dengan Chairuman Harahap. Poltikus Partai Golkar itu dan keluarganya pun telah lebih dulu berurusan dengan KPK di penyidikan Irman dan Sugiharto, lantaran diduga turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023