Selama Mudik, Truk Muatan 14 Ton Dilarang Melintasi Sumbar

Jalur Lintas Sumatera.
Sumber :
  • Dedi Herianto/Tapanuli Selatan

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan Sumatera Barat mengeluarkan aturan kebijakan pelarangan operasi bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu atau yang bermuatan 14 ton dan truk gandeng. Pelarangan tersebut berlaku sejak H-7 dan H+4 lebaran Idul Fitri. 

Menata Hati Sambut Bulan Suci

Aturan ini diterapkan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemacetan selama perayaan hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Mengingat disetiap lebaran tingkat kemacetan terus meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengatakan, aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran.

UKP Pancasila Bagi-bagi Penghargaan Mudik Lebaran

"Aturan ini diterapkan guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pegendaran yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik pada hari raya,"kata Amran, Sabtu 17 Juni 2017.

Agar aturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan target lanjut Amran, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, terutama di sejumlah titik yang rawan kemacetan. 

Mudik Lebaran 2017, Sebanyak 5,8 Juta Orang Naik Kereta Api

Apabila masih ditemui adanya truk yang masuk dalam kategori yang dilarang tersebut nekat beroperasi, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. 

"Jika ada yang nekat beroperasi, maka akan dikenakan sanksi tilang. Dalam hal ini, kita juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian. Selain tilang, truk tersebut bisa saja ditahan,"tambah Amran.

Walau demikian jelas Amran, larangan truk tersebut tidak berlaku untuk truk yang mengangkut kebutuhan strategis seperti diantaranya BBM dan sembako.

Dengan diterapkannya aturan ini kata Amran, pihaknya berharap seluruh pemilik dan sopir truk dapat mengikuti aturan tersebut demi terciptanya kondisi yang nyaman dan aman selama arus mudik dan balik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya