Hindari Pansus Angket DPR, KPK Kebut Berkas Miryam

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mengebut pelengkapan berkas atas tersangka Miryam S Haryani, untuk menghindari pansus angket DPR RI. Sebeb bukti rekaman dan BAP mantan Bendum Partai Hanura itu akan dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Disinggung hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui bahwa pihaknya menargetkan berkas penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP ini rampung sebelum Idul Fitri 2017. Namun Febri membantah upaya itu dilakukan agar pansus angket DPR tidak ada dasar lagi dalam memanggil KPK. 

"Ada dua hal di sini, pertama sejak awal kami KPK tidak akan membuka rekaman penyidikan selain di persidangan atau perintah hakim. Meski yang dibuka hanya sebagian kecil seperti yang diminta anggota DPR, tetap saja itu alat bukti. Kalau dibuka ada risiko hukum bagi KPK," kata Febri di kantornya, Jumat 16 Juni 2017.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Kedua, lanjut Febri, pelimpahan terhadap perkara Miryam dilakukan lantaran memang kecukupan bukti yang sudah dimiliki penyidik, sehingga kasus ini harus dimajukan ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan.

Febri menambahkan bagi pihak yang ingin mengetahui bagaimana konstruksi kasus dan rekaman Miryam, Febri menyarankan untuk menyimak persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

KPK akan Libatkan Pihak-pihak Lain Usut Kasus Edhy Prabowo

"KPK tetap akan pisahkan hukum dengan politik," kata Febri. (ren)

Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021