Pansus Angket KPK Akan Panggil Paksa Miryam 

Miryam S Haryani Kembali Diperiksa KPK Soal E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) Hak Angket KPK, Risa Mariska mengatakan akan melakukan pemanggilan secara paksa pada tersangka korupsi E-KTP, Miryam Haryani kalau KPK tak mengizinkannya hadir dalam rapat pansus.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Senin nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3 juga di tata tertib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau enggak sampai 3 hari, kita akan minta paksa," kata Risa di gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.

Meski bisa dipanggil paksa, ia menilai sangat ironis kalau harus pemanggilan paksa atau sampai pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Saya sih menyarankan jangan sampai itu terjadi. Maunya begitu, makanya saya minta kooperatif. Permohonan kita menghadirkan Miryam di sini bukan mendengarkan rekaman. Ngapain dengerin rekaman? Orang kita minta orangnya hadir kok," kata Risa.

Ia mengatakan ada banyak hal yang ingin diklarifikasi pada Miryam. Misalnya, apa betul tidak dia mengirimkan surat itu. Lalu kenapa dia mengirimkan surat itu.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

"Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," kata Risa.


 

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018