KontraS: Persekusi Marak Terjadi Sejak Kasus Ahok

Koordinator KontraS Yati Andriyani
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten menyoroti komitmen negara dalam upaya menghormati dan melindungi warga negara terkait persekusi.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, mengatakan tidak ada konsistensi pemerintah dalam menindak persekusi. Padahal, persekusi bukan lah kasus baru melainkan kejadian yang terus berulang.

"Rezim di masa lalu (kasus persekusi) juga banyak. Ini terus terjadi terhadap kelompok minoritas," kata Yati di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2017.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Yati menjelaskan, dua bulan belakangan persekusi kembali mencuat setelah kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah itu, tercatat ada 11 peristiwa terkait dengan pelarangan ibadah kelompok atau minoritas tertentu hingga perusakan rumah ibadah.

Kemudian, pasca Pilkada putaran pertama, persekusi juga meningkat secara signifikan dengan 10 peristiwa. Di antaranya terkait aksi sweeping, penangkapan, intimidasi, dan pembubaran kelompok yang dianggap sebagai aliran sesat.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

"Sepanjang Pilkada DKI kita menemukan satu tren yang menguat. Angka ini jadi signifikan pada Maret 2017. Pemicunya kasus Ahok. Kedua, ada banyaknya polarisasi pasca Pilkada DKI Jakarta putaran pertama," kata Yati.

Berdasarkan hasil pemantauan KontraS pun, sedikitnya ada 60 peristiwa terkait persekusi sejak kampanye Pilkada berlangsung. Adapun motif dasar yang mendominasi kasus itu adalah agama dan politik.

Sebanyak 46 kasus bermotif agama dan 16 kasus bermotif politik. Di mana pada motif agama ini sangat masif digunakan, seperti pelarangan ibadah minoritas dan penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan aktivitas keagamaan. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya