Wapres JK: KPK Perlu Dievaluasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • Dok. Setwapres RI

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah layak dievaluasi. Pasalnya, lembaga penegak hukum yang didirikan di masa kepemimpinan Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri itu, saat ini sudah berusia cukup lama, 15 tahun.

Evaluasi RPJMN, Kinerja Pembangunan Nasional Indonesia Menurun

JK, begitu dia biasa disapa, berpandangan, evaluasi itu salah satunya bisa dilakukan melalui rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melayangkan hak angket terhadap KPK.

"Memang (setelah) 15 tahun ini, KPK perlu dievaluasi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Lagipula, kata JK, rencana pelayangan hak yang oleh publik banyak dikhawatirkan akan melemahkan KPK, belum tentu pada akhirnya malah membuat kewenangan KPK berkurang. 

JK mengatakan angket adalah hak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah atau pelaksanaan undang-undang.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Dengan demikian, JK berpandangan, hak angket yang dilayangkan DPR terhadap KPK, justru malah bisa memperkuat KPK yang memiliki dasar hukum pendirian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Jangan dahulu dianggap melemahkan. Bisa saja menguatkan. Tapi belum diketahui prosesnya. Prosesnya itu memang ada. Tapi seperti dikatakan Pak Presiden, pemerintah tidak setuju pelemahan. Kalau mau, ada penguatan atau ada suatu perubahan sistem sedikit," tuturnya.

Kalla juga menyampaikan keyakinannya bahwa rencana pelayangan hak angket, tidak akan diwarnai motif politik sejumlah anggota DPR yang memiliki kepentingan.

Seperti diketahui, rencana angket mencuat usai KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Miryam Haryani dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam persidangan kasus korupsi KTP Elektronik.

Kalla mengatakan, kalaupun sejumlah anggota DPR memiliki motif politik di balik rencana angket, keputusan pelayangan hak angket pada akhirnya adalah keputusan lembaga DPR secara paripurna, bukan hanya motif politik sejumlah anggota DPR saja.

"(DPR) anggotanya kan banyak. Kalau satu, dua, ada hubungan tapi tidak semuanya. Harus ada kesepakatan (semua anggota)," ujar JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya