Sikapi Hak Angket DPR, KPK Akan Kumpulkan Ahli Tata Negara

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya belum menyatakan sikap akan hadir atau tidak jika dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

"Kami belum menyatakan sikap," kata Agus usai buka bersama dengan Jaksa Agung dan anggota Komisi III di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 12 Juni 2017.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan para ahli hukum tata negara untuk dimintai pendapat dan diskusi, terkait hak angket KPK yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR RI itu. 

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Agus mengatakan, setelah diskusi dengan para pakar dan ahli hukum tata negara, pihaknya akan menentukan sikap dan memberikan pernyataan resmi.

Dia tidak mau menyimpulkan terkait legalitas hak angket itu. Namun pihaknya akan mengevaluasi sembari berdiskusi dan mendengarkan masukan para ahli hukum tata negara.

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

"Belum, kami masih evaluasi, masih mengumpulkan ahli hukum tata negara untuk mendengarkan masukan. Kami masih melakukan kajian, habis itu ada sikap kami," ujarnya. (ase)


 

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid bersama petinggi PKB.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu diinisiasi kubu rival yang kalah di Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024