KPK Cegah Legislator PKB dan Dua Kadis Jatim ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait kasus suap di DPRD Jawa Timur. 

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Kali ini, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jatim, M Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Jatim, Mochamad Samsul Arifien yang dicegah selama enam bulan ke depan. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dua anak buah Gubernur Jawa Timur Sukarwo itu dicegah dalam kaitan penyidikan tersangka dugaan suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki. 

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Selain keduanya, penyidik juga mencegah anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Kabil Mubarok terkait kasus suap pengawasan penggunaan anggaran di Pemprov dan SKPD Jatim. 

"Jadi tiga saksi yang dilakukan pencegahan untuk enam bulan ke depan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2017.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Sebenarnya, pada hari ini ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi di kantor KPK. Namun mereka kompak mangkir penyidikan.

"Karena tak datang, kami jadwalkan ulang hari Senin nanti (pekan depan)," ujar Febri.

Untuk diketahui, penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah menggeledah rumah Kabil Mubarok pada pekan lalu. Sebelum bertugas di Komisi E, legislator PKB itu diketahui menjabat di Komisi B, bersama Moch Basuki.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya