Eks Menkeu Bambang Subianto Diperiksa Kasus BLBI

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Subianto, dijadwalkan menjalani pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi atas terbitnya SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Bambang waktu itu juga pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hingga akhirnya Syafrudin Arsjad Tumenggung menggantikannya. "Yang bersangkutan (Bambang) akan diperiksa sebagai saksi dari SAT (Syafrudin Arsjad Tumenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin 12 Juni 2017.

Selain Bambang, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Salah satunya adalah mantan Pegawai BPPN, Hadi Avilla Tamzil.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Untuk diketahui, SKL BLBI diterbitkan berdasar Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002, berisikan pemberian jaminan kepastian hukum ke debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tak menyelesaikan kewajibannya berdasar pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada era Presiden Megawati yang juga mendapatkan masukan dari sejumlah pihak. Antara lain Menkeu Boediono, Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

KPK menduga, meski belum melunasi utang sejumlah Rp3,7 triliun, Sjamsul Nursalim sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas BLBI dari BPPN. (mus)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019