Wakapolri: Belum Ada Rencana Cabut Paspor Habib Rizieq

Wakapolri Komjen Syafruddin (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, sejauh ini belum pulang ke Tanah Air walau sudah jadi tersangka kasus dugaan pornografi. Namun, Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafrudin, menyatakan tidak ada rencana mencabut paspor Republik Indonesia milik Rizieq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Belum sampai ke sana," kata Syafrudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juni 2017.

Syafrudin menegaskan Polri tentu perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti, Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, sejauh ini memang belum ada rencana ke arah sana. Begitu pula dengan pencabutan visa atas Rizieq di Arab Saudi.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Belum ada. Itu mekanismenya imigrasi nanti. Kan ada langkah-langkahnya seperti visa dan lain-lain," tutur dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengatakan tak menutup kemungkinan pihak berwenang mencabut paspor Rizieq Shihab karena tak kunjung kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pornografi.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Kemungkinan itu ada (cabut paspor Rizieq)," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2017.

Namun, semua itu masih sebatas rencana yang belum diputuskan oleh pihaknya hingga kini. Ia terus meminta Rizieq untuk menghadapi apa yang telah ia perbuat.

"Tapi kami belum putuskan. Kita lihat perkembangan saja. Yang jelas, mau tak mau, peristiwa ini. Apapun yang dilakukan Rizieq, ini harus dihadapi. Ini saran saya, karena mau kapan pun juga (pulang ke Indonesia) peristiwa ini ada. Jadi lebih cepat lebih baik," tuturnya.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein.

Imam Besar FPI tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya