KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pejabat Kejati Bengkulu 

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka suap pengurusan bukti di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, usai melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga tersangka yaitu, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba; pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari; dan Direktur Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan secara terpisah.

Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Putusan Herry Wirawan

Untuk Parlin Purba, ia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Amin Anwari di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Murni Suhardi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.


"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Febri melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jumat, 10 Juni 2017.

Kasus Mafia Tanah Cakung Dilaporkan ke Kejati DKI, Ini Alasannya
Dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswi SD di Medan, Sumatera Utara, memohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafan yang dia perbuat, dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat, 21 Januari 2022.

Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Kini di Kejaksaan, Segera Diadili

Penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus suntik vaksin kosong ke Kejati. Nantinya akan diteliti, dan segera disidang.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2022