Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Ini Respons Fadli Zon

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon angkat bicara soal langkah Kejaksaan yang mencabut banding atas kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Harusnya, kalau yang bersangkutan (Ahok) sudah tidak mau mengajukan, Kejaksaan dengan sendirinya tak memaksakan diri ajukan itu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Menurutnya, dengan dicabutnya banding, maka status proses hukum Ahok bersifat inkrah. Sehingga, Ahok sudah bisa menjalankan vonis sesuai dengan aturan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah resmi mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Betul itu (pencabutan banding), sudah dicabut jaksa tanggal 6 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2017.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Hasoloan mengatakan, dalam surat pencabutan banding tidak disebutkan alasan jaksa mencabut banding tersebut. Dalam surat yang diberikan jaksa hanya berisi pernyataan untuk mencabut banding.

"Alasannya enggak ada ya, enggak tertera alasan dalam surat permintaan pencabutan. Jadi kami tidak tahu apa alasannya," ujarnya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022