- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak memerlukan izin untuk memeriksa penegak hukum yang tertangkap tangan pihaknya. Hal ini seperti operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap oknum jaksa di Bengkulu, Jumat dini hari, 9 Juni 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, izin tak diperlukan dalam operasi tangkap tangan meskipun yang tertangkap adalah aparat penegak hukum. "Saya kira (pemeriksaan) itu dikecualikan untuk OTT. Di nota kesepahaman sejak awal dibicarakan kalau OTT enggak dilakukan koordinasi, tidak membutuhkan izin," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sebelumnya para penegak hukum, baik Polri, KPK, maupun Kejaksaan Agung memiliki MoU yang berisikan bila salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang memanggil harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.
Tetapi, sekalipun KPK langsung memeriksa penegak hukum tersebut, menurut Febri, pihaknya pasti akan koordinasi dengan instansi yang bersangkutan. Seperti misalnya, ada oknum jaksa yang ditangkap tangan hari ini sehingga KPK melakukan koordinasi dengan pihak Kejakasaan Agung.
"Koordinasi penting dilakukan sesama penegak hukum, kami percaya Jaksa Agung dan jajaran punya komitmen perbaikan ke dalam." (mus)