- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basariah Panjaitan, menyangsikan bahwa sumber uang yang digunakan para kepada dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyuap anggota Komisi B DPRD Jatim berasal dari gaji atau dana pribadi.
Menurut Basariah, KPK mencurigai uang suap itu merupakan hasil saweran pihak swasta yang memenangi proyek di SKPD bersangkutan. Uang itu dikumpulkan lalu diserahkan kepada DPRD Jatim.
"Kalau dari gajinya (Kadis) kan enggak cukup. Itu kan Rp 600 juta (per tahun komitmen suapnya)" kata Basaria di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.
Basariah meyakini, tersangka dari kalangan dinas berupaya menyisihkan uang hasil 'upeti' dari swasta untuk Komisi B DPRD Jatim.
"Pasti berusaha bagaimana caranya setelah dapat proyek, Dia akan memberikan (suap) ini," ujarnya.
Karena itu, Basaria menekankan, KPK akan mengembangkan kasus suap DPRD ini. Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK telah menjerat enam orang tersangka. Keenamnya yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso. (ren)