- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi di Jawa Timur, Rabu, 7 Juni 2017, terkait kasus suap pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran 2017.
Kelima lokasi yang di geledah itu, yakni Kantor DPRD Jatim, Kantor Dinas Peternakan, Kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah yang salah satunya kediaman tersangka suap kasus ini.
"Lokasi yang digeledah yakni di kantor DPRD Jatim, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, dan dua rumah. Geledah ini dilakukan mulai sejak pagi tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dari lima lokasi yang digeledah, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah. "KPK menerjunkan lima tim terpisah untuk menggeledah secara pararel. Kami menyita beberapa dokumen, barang bukti elektronik, uang rupiah," ucap Febri.
Namun, Febri belum dapat memastikan nominal uang yang disita maupun kaitan uang tersebut dengan kasus ini. Mantan Peneliti ICW itu mengungkapkan, tim di lapangan masih terus bekerja dalam mengusut kasus ini. Selain penggeledahan dan penyitaan, pada hari ini, tim penyidik KPK juga memeriksa lima saksi di Jawa Timur.
"Kami juga lakukan pemeriksaan saksi di lokasi sekitar lima orang, unsurnya dari dinas dan dari DPRD Jawa Timur. Kami lakukan pemeriksaan di tiga lokasi di DPRD dan dua dinas lainnya," kata Febri.
Pada kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan pemantauan revisi Perda di Provinsi Jatim 2017, penyidik KPK baru menjerat enam orang tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki, Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Jatim, Rohayati, staf DPRD tingkat I, Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Mereka dijerat KPK setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Senin 5 Juni 2017. Kini keenamnya ditahan di Rutan oleh KPK.