MUI: Aparat Harus Sigap Tangani Persekusi

Polri tangkap pelaku persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menilai masyarakat Indonesia sekarang ini banyak yang hilang kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Hilangnya rasa percaya ini merupakan salah satu faktor marak terjadinya kasus main hakim sendiri.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Selain di dunia nyata, kasus main hakim sendiri juga terjadi di dunia maya. Dalam ranah sosial media, main hakim sendiri kerap disebut tindakan persekusi.

Ni'am mengatakan, meski fenomena tersebut sedang muncul di tengah warga Indonesia, masyarakat seharusnya bisa lebih memahami, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga tindakan persekusi atau main hakim sendiri sangatlah bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di negara ini.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

"Poin pentingnya adalah ketika ada percikan di tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu Kamtibnas, harus segera dilakukan penanganan,” kata dia di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Ni’am menjelaskan, penanganan masalah itu tidak harus dari jalur hukum formal, tapi bisa juga melalui pendekatan kekeluargaan atau dikenal dengan diversi. Pendekatan ini merupakan penyelesaian masalah di luar jalur hukum formal, dan menurutnya sangat dianjurkan dengan kearifan masyarakatnya. “Langkah-langkah ini saya kira juga perlu ditempuh," ujarnya.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini menekankan, siapa pun tidak bisa bertindak main hakim sendiri, entah itu terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana atau orang itu diduga merugikan kelompoknya.

"Karena ketika ada orang yang diduga melakukan tindak pidana, maka ada mekanisme penanganan hukumnya, yaitu oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau masalah hukumnya terkait dengan delik umum, maka aparat penegak hukum harus pro aktif. Sedangkan kalau hal itu terkait dengan delik aduan, maka menurutnya, pihak yang dirugikan harus melapor.

“Ini mekanisme hukumnya. Cuma memang permasalahan-permasalahan yang terjadi, penyebabnya sedari dulu, harus benar-benar diselesaikan," tegasnya.

Kasus persekusi terakhir, yang kini sedang ditangani oleh polisi, jumlahnya mencapai dua kasus. Korban pertama merupakan seorang dokter wanita bernama Fiera. Dokter yang tengah mengabdi di Solok, Sumatera Barat ini menjadi korban persekusi oleh ormas karena dianggap mengejek Rizieq Shihab.

Sedangkan korban kedua adalah bocah berusia 15 tahun berinisial PMA. Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok orang dewasa yang menganiaya PMA. Video ini langsung viral dengan cepat. Berdasarkan keterangan polisi, bocah tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya