- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum melihat indikasi atau kaitan aliran dana suap dari Kepala Dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur dengan pendanaan Pilgub Jawa Timur tahun 2018. Tapi, menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, hal tersebut juga akan ditelusuri KPK seiring penyidikan berjalan.
"Apakah uang ini berhubungan ataukah disetorkan untuk pencalonan sebagai gubernur. Kami belum lihat ke arah sana. Nanti itu akan kami teliti," ujar Laode dikonfirmasi awak media, Rabu 7 Juni 2017. Pemprov Jatim sendiri akan melangsungkan Pilgub pada 2018 nanti.
Sebelumya, KPK mendeteksi adanya komitmen suap antara Komisi B DPRD Provinsi Jatim dengan semua kepala dinas yang bemitra dengannya.
Suap yang komitmennya senilai Rp600 juta per tahun dari tiap-tiap SKPD itu diberikan agar DPRD melonggarkan pengawasan penggunaan anggaran jajaran Pemprov Jatim. Sejumlah pihak menilai, modus itu kerap dipakai menjelang Pilkada.
Pada kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan pemantauan revisi Perda di Provinsi Jatim 2017, ?penyidik KPK baru menjerat enam orang tersangka.
Mereka yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki, Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Jatim, Rohayati, staf DPRD tingkat I, Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Enam orang tersebut dijerat KPK, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Senin, 5 Juni 2017. Kini keenamnya ditahan di Rutan oleh KPK. (ren)