Kronologi Penangkapan 6 Tersangka Suap DPRD Jatim

Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan), saat paparkan bukti kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat enam tersangka suap pengawasan penggunaan anggaran dan pemantauan revisi perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Enam orang tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, staf DPRD tingkat I Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, awalnya pihaknya mendeteksi perilaku koruptif yang dilakukan para kepala dinas di Provinsi Jatim. Kemudian satuan tugas KPK diturunkan untuk melakukan pemantauan dengan intens, hingga mengamankan tujuh orang, Senin 5 Juni 2017.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Menurut Basaria, tim KPK mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi ini, tim KPK mengamankan Rahman Agung, Santoso serta Anang Basuki Rahmat.

Dari tangan Rahman Agung yang ditangkap di ruangan Komisi B DPRD Jatim, KPK mengamankan uang Rp150 juta. Uang yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu dimasukkan di dalam tas kertas. Rencananya, Rahman akan menyerahkan uang itu kepada Basuki.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

"Diduga uang tersebut pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp600 juta. Di setiap kadis diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 6 Juni 2017.

Dari Kantor DPRD, tim KPK kembali bergerak mengamankan Bambang Heriyanto di kantornya. Tak sampai di situ, tim KPK kemudian mengejar Basuki. Tepat Pukul 24.00 WIB, petugas antirasuah tersebut menangkap Basuki bersama sopirnya, dalam perjalanan di kawasan Malang, Jatim.

"Pukul 24.00 WIB, (Tim Satgas KPK) mengamankan dua orang di Jalan Raya Prigen, Malang yaitu MB (M Basuki), Ketua Komisi B DPRD Jatim dan sopirnya," kata Basaria.

Selanjutnya, Tim Satgas KPK mengamankan Rohayati di kediamannya, Selasa dinihari, 6 Juni 2017. Selanjutnya, ketujuh orang itu dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa. Setelah diperiksa di Mapolda Jatim, satu orang yang merupakan sopir Basuki dilepaskan.

Sementara itu, terhadap enam orang lainnya, pada pagi tadi langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di markas KPK, Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, keenam orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bambang, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya